Ketua KPPU M Syarkawi Rauf (kedua kiri) sidak di peternakan kawasan Tonjong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/2). (Ant/Yulius Satria Wijaya)
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf (kedua kiri) sidak di peternakan kawasan Tonjong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/2). (Ant/Yulius Satria Wijaya) (Mulvi Muhammad Noor)

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Ayam Potong

harga ayam
Mulvi Muhammad Noor • 06 Februari 2017 19:13
medcom.id, Bogor: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan pengaturan harga atau kartel komoditas ayam potong di pasar tradisional. Dugaan tersebut muncul dari laporan peternak ayam skala kecil yang merasa dirugikan. 
 
Menanggapi laporan tersebut, KPPU melakukan kunjungan kerja ke tradisional dan peternakan di Bogor, Jawa Barat, Senin 6 Februari. KPPU mendapati selisih harga cukup signifikan antara harga di tingkat peternak dan konsumen. 
 
Para pedagang mengaku memperoleh ayam dengan harga berkisar Rp15 ribu hingga Rp16 ribu. Sementara ayam potong dijual ke konsumen dengan harga maksimum Rp35 ribu. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Padahal, kalau harganya Rp16 ribu, maksimum bisa dijual Rp27 ribu hingga Rp28 ribu, itu sudah dengan berbagai macam ongkos tambahan," ujar Ketua KPPU M Syarkawi Rauf di Pasar Bogor. 
 
Usai mengecek harga di Pasar Bogor, KPPU bersama perwakilan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan meninjau peternakan warga di Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, KPPU mendapatkan pengakuan berbeda dari peternak terkait harga jual ke pengecer. 
 
KPPU berdialog dengan sejumlah peternak ayam potong. Mereka mengaku terpaksa menjual ayam potong ke pengecer dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp12 ribu.
 
KPPU mendapatkan informasi adanya upaya kartel dari sejumlah perusahaan besar di bidang ayam potong. Tidak hanya menjual bibit ayam, pakan, dan obat vaksin ayam ke peternak. Mereka juga menjual ayam potong ke tingkat pengecer dengan harga sangat murah, memanfaatkan peran broker atau perantara. 
 
"Ada peran broker dari perusahaan unggas, khusunya yang besar. Ada yang terintegrasi dengan perusahaan pemilik DOC (day old chicks) dan pakan, dan lain-lain. Sehingga pengaturan harga bisa dilakukan oleh mereka. Ini yang kami tindak lanjuti dengan penelitian maupun penyilidikan di KPPU," tutur Syarkawi. 
 
Supriyatno, salah seorang peternak ayam skala kecil mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia terpaksa menjual ayam potong dengan harga rendah karena kalah bersaing. 
 
"Mereka sudah ambil untung dari DOC, pakan, obat. Sekarang ambil untung juga dengan budidaya dan jualan di pasar basah," kata pria yang akrab disapa Nano. 
 
Para peternak kecil tidak dapat menyaingi harga murah dari perusahaan besar, karena terbentur biaya operasional. Para peternak kecil harus mengeluarkan modal lebih besar dibandingkan perusahaan unggas, hingga ayam harus dipanen. 
 
"Kalau mereka bisa jual Rp12 ribu, sementara kita hanya bisa Rp18 ribu. Kita sudah rugi berapa," pungkas Nano.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif