Camat Astanajapura Iman Santoso mengatakan, wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU II seluas 200 hektare. “Kalau kata PLTU, tanah yang akan digunakan adalah tanah milik Perhutani,” kata Iman, di kantornya, Senin (7/3/2016).
Saat ini, tanah yang masuk dalam dua kecamatan, yakni Astanajapura dan Pangenan, itu dimanfaatkan warga untuk tambak ikan dan garam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satu petambak garam asal Desa Kanci, Astanajapura, mengaku belum pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana pembangunan PLTU. Ia juga menolak jika tanah tersebut diklaim sebagai tanah Perhutani.
“Tanah ini sebenarnya milik masyarakat. Tapi pada tahun 1986, masyarakat diminta melepaskan haknya oleh PT Marines dan akhirnya dilimpahkan kepada Perhutani,” ujar Abyanto, penggarap tambak garam.
Jadi menurut Abyanto, Perhutani hanya memiliki hak guna saja saat itu, tidak memiliki tanah tersebut. Abyanto mengklaim masyarakat memiliki semua bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut. Salah satunya, Surat Pelimpahan Hak (SPH) tanah tersebut.
“Kami belum diajak berdialog sama sekali oleh pihak PLTU. Kami menginginkan pihak PLTU bisa bertemu dengan kami dan transparan dalam masalah rencana pembangunan PLTU II ini,” ujar Abyanto.
Saat dihubungi Metrotvnews.com melalui telepon, pihak PLTU II Cirebon tidak merespons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)