Razia bus wisata itu digelar di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, sekitar 3 Kilometer sebelum Simpang Gadog. Petugas memeriksa kelengkapan surat, serta mengecek kelaikan armada bus.
"Ada enam armada yang kami temukan tak laik jalan," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama di Bogor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ke enam bus tak laik tersebut di antaranya Bus PO Benteng Jaya asal Jakarta, Bus PO Restu dari Jawa Timur, Bus PO Metali Bus asal Jawa Tengah, Bus PO City Miles dari Bandung, dan dua unit Bus PO Langgeng Utama dari Tangerang. Hanya satu bus bermasalah dengan surat KIR, sisanya kedapatan memasang rem tangan tak laik.
"Bus yang tidak laik jalan hasil pemeriksaan Dishub, diputar kembali ke arah Jakarta untuk mengganti armada," tuturnya.
Baca: Polisi Razia Bus tak Laik Jalan di Puncak Bogor
Selain enam bus tersebut, polisi juga melakukan tilang terhadap 26 bus wisata lainnya. Bus yang ditilang dipersilakan melanjutkan perjalanan, setelah dipastikan laik jalan.
Pasca kecelakaan beruntun yang menewaskan empat korban di Turunan Selarong, Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 April sore, Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor kerap mengelar razia bus di Jalan Raya Puncak. Razia digelar untuk mengantisipasi kejadian berulang.
Pekan lalu, 3 Mei 2017, Satlantas Polres Bogor memerintahkan 32 bus pariwisata balik kandang karena tak laik jalan. Mayoritas bus itu mengalami masalah pada sistem pengereman dan kopling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)