Didin, 48, nama suami dari Ela Nurhayati. Didin mendekam di sel Mapolres sejak 23 Maret 2017.
Ela tak menyangka suaminya berurusan dengan polisi. Sebab suaminya mencari cacing hanya untuk membantu pengobatan orang lain.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat. Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela di rumahnya di Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Selasa 9 Mei 2017.
Mencari cacing bukanlah pekerjaan utama Didin. Namun Didin sehari-hari berjualan jagung bakar dan kupluk di Kebun Raya Cibodas.
Ela mengaku suaminya mencari cacing sonari atas permintaan seorang warga untuk pengobatan. Didin mencari cacing di pepohonan bukan dengan menggali tanah.
"Tapi suami saya dibilang merusak lingkungan," lanjut Ela.
Lalu beberapa orang mengaku petugas dari kehutanan dan kepolisian datang. Mereka menggeledah rumah dan menemukan cacing sonari di ember belakang rumah.
Saat itu juga, ungkap Ela, suaminya dibawa ke Mapolres Cianjur. Beberapa jam kemudian, Ela diminta menandatangani surat penahanan. Suaminya ditahan di Polres Cianjur, sebagai titipan dari petugas PPNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Suaminya dituduh sebagai pelaku pengrusakan hutan karena mencari cacing. Penyidik menyatakan Didin dikenakan Pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) juncto Pasal 50 ayat (3) hurup R dan M Undang-undang nomor 41 tahun 1999
tentang Kehutanan.
"Ancaman hukuman katanya sampai 10 tahun penjara. Saya harap ada keadilan untuk suami saya agar dapat segera dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
