Kedua WNA tersebut, ditangkap petugas pada Minggu, 2 Oktober, di Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Cirebon Raja ulul Azmy Syahwali, dua WNA asal Tiongkok itu ditangkap karena masalah izin tinggal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka menggunakan Visa untuk wisata, namun disalahgunakan dengan melakukan aktivitas mengumpulkan barang," ujar Raja saat rilis di Cirebon, Jumat (7/10/2016).
Raja menuturkan, kedua WNA ini sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Mereka juga sempat berusaha melarikan diri, saat diminta untuk menunjukkan identitasnya.
"Mereka juga sempat merusak beberapa perabotan, saat dilakukan penangkapan," kata Raja.
Kini dua WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) yang intinya diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Serta melanggar pasal 122 huruf (a) dan (b) yaitu orang asing yang menyalahgunakan ijin tempat tinggal dan atau memberikan kesempatan orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian ijin.
"Ke duanya juga terancam dideportasi dan juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)