Massa yang menamakan diri Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB) tersebut beraksi di depan Pintu III Istana Kepresidenan Bogor. Aksi yang dikawal ketat sejumlah personel Kepolisian Resor Polres Bogor Kota ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar Jalan Ir. H. Djuanda tersendat.
Koordinator Aksi KPTB, Desta, menilai optimalisasi yang akan dilakukan Pemkot Bogor hanya wujud alih fungsi lahan. Jika dilakukan, kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah jelas, hasil kajian tim ahli bangunan dan gedung dari pemkot sendiri menunjukkan bahwa rencana optimalisasi itu tidak sesuai dengan rencana tata ruang Kota Bogor," ujar Desta di sela aksi.

Angkutan umum memenuhi Terminal Baranangsiang di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/2014). Foto: MI/Dede Susianti
Desta mengatakan ketidaksesuaian itu terletak pada rencana pembangunan hotel dan mal di areal terminal. Hal ini membuatnya menilai pembangunan terminal hanya alih fungsi lahan.
Jika tetap dilanjutkan, kata Desta, kebijakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan. Beberapa di antaranya adalah Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 dan Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Mohon Pak Presiden untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam perjanjian pembangunan mal dan hotel di atas zona transportasi di Terminal Baranangsiang," kata dia.
Pembangunan terminal yang direncanakan sejak 2012 ini mulai mendapat tekanan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). BPTJ meminta pembangunan terminal bisa dimulai awal 2017 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)