Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus terkait kecelakaan tersebut. Selain sopir bus, kecelakaan menewaskan belasan korban lain.
Yusri mengatakan proses hukum dilakukan kepada pemilik Perusahaan Otobus (PO) Bus Pariwisata Kitrans. Pemilik bus akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kondisi kendaraan hingga kecelakaan terjadi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan. Setelah ada hasilnya kami akan melanjutkan proses hukum," kata Yusri di sela-sela memantau aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Mei 2017.
Yusri mengatakan Polda Jawa Barat melibatkan ahli untuk membuat hasil pemeriksaan lebih akurat. Setelah itu, ujarnya, barulah polisi memanggil pemilik PO.
Kecelakaan terjadi sekira pukul 10.30 WIB, Minggu 30 April 2017. Bus menghantam beberapa mobil dan sepeda motor. Belasan orang tewas dalam kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)