Ilustrasi miras oplosan. Foto: Antara/Sahrul Manda
Ilustrasi miras oplosan. Foto: Antara/Sahrul Manda (Octavianus Dwi Sutrisno)

Satpol PP Bandung Bidik Pemabuk Jalanan

satpol pp miras ilegal
Octavianus Dwi Sutrisno • 05 November 2015 18:29
medcom.id, Bandung: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung akan menangkap para pemabuk jalanan agar tidak meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
 
"Bila mendapatkan laporan dari masyarakat, kita pasti tidak tinggal diam kalau dia (pemabuk) mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," kata Kasat Pol PP Kota Bandung, Edi Marwoto, saat pemusnahan miras di eks Palaguna, Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2015).
 
Menurutnya, pemabuk yang kedapatan menganggu ketertiban umum akan dimintai keterangan di kantor Satpol PP Bandung serta terancam sanksi. Bila terindikasi melakukan tindakan pidana, Pol PP menyerahkannya ke polisi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kalau anak di bawah umur, maka kami akan membina serta memanggil orang tuanya. Kami juga memberi penyuluhan ke sekolah mengenai minuman keras," kata dia.
 
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan minuman keras hasil sitaan diperoleh dari beberapa tempat dan kadar alkoholnya tidak sesuai aturan.
 
"Miras ini dijual bukan pada tempatnya seperti di warung remang-remang. Yang mengonsumsi juga rata-rata anak di bawah umur," kata dia.
 
Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengumpulkan barang bukti miras sebanyak 10.335 botol. Dari Polsek Polrestabes Bandung terkumpul 4.450 botol dan Satpol PP Kota Bandung 5.000 botol. Total, 19.785 botol
 
Yoyol masih memantau dan merazia peredaran miras ilegal di Kota Bandung. Menurutnya, gangguan ketertiban di masyarakat banyak disebabkan oleh miras. "Kasus-kasus kriminal berawal dari miras," ujar dia.
 
Selain menyita miras, polisi juga mengamankan 12 orang terkait peredaran minuman keras. "Para pelaku dikenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan)," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif