Ilustrasi (dok/Metrotvnews.com)
Ilustrasi (dok/Metrotvnews.com) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Polisi Bekuk Penusuk Perempuan Belia Berambut Pirang

penusukan begal
Octavianus Dwi Sutrisno • 28 Maret 2016 17:46
medcom.id, Bandung: Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, menangkap pelaku begal yang menewaskan perempuan muda berambut pirang beberapa waktu lalu. DS, 19, dibekuk, pada Minggu malam 27 Maret.
 
"Ini (DS) salah seorang pelaku yang sempat melakukan pembegalan kendaraan motor dan menusuk korban hingga meninggal," kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (28/3/2016).
 
Berdasarkan penyelidikan, korban tewas bernama Misa Farida. Peristiwa berawal saat Misa berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya Febyan Pratama, di depan indekos, Jalan Babakan Sari III, RT 1 RW 9, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada pukul 2.30 WIB, Sabtu 5 Maret 2016.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pelaku bersama 4 orang rekannya yang melihat kedua korban langsung mendekati lalu melakukan pembegalan," kata dia.
Polisi Bekuk Penusuk Perempuan Belia Berambut Pirang
(DS, pelaku pencurian dengan kekerasan di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Foto: MTVN/Octavianus)
DS mengaku mengenal korban. Meski demikian, ia nekat menusuk perempuan berusia 17 tahun itu hingga tewas. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
 
"Jadi, pelaku ini mengenal korban. Menurut pelaku, dia sempat berpacaran dengan saudara korban," ujar dia.
 
Baca: Perempuan Belia Berambut Pirang Tewas Ditusuk Begal
 
Tiga hari setelah peristiwa itu, pelaku sempat muncul di Jalan Babakan Sari. Saat polisi hendak menangkap, pelaku kabur ke Cianjur.
 
"Dia sempat melarikan diri ke wilayah Cianjur, Cirebon, dan ditangkap di Bandung. Pelaku terbilang nekat, setelah beberapa hari usai beraksi dia terlihat kembali lagi berada di sekitar lokasi kejadian karena mengira tidak ketahuan petugas," kata Yoyol.
 
Akibat perbuatannya, DS mendekam di tahanan Markas Polrestabes Bandung. DS dijerat Pasal 365 Ayat (4) juncto Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif