Kapolsek Majalaya Kompol Nundang mengatakan tersangka bernama Yayan alias Boyan. Ia menjadi tersangka lantaran membawa senjata tajam jenis samurai ke lokasi tawuran yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Februari 2015, lalu.
"Demi keamanan dan keselamatan tersangka, kini Boyan kami titipkan di Polres Bandung," kata Kapolsek Majalaya, Senin (2/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara tiga saksi lainnya masih dalam pemeriksaan. Mereka yaitu Robi, Ule, dan Dani.
Perkelahian itu mengakibatkan seorang warga terluka. Wawan Turnawan alias Rawun mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam. Luka terletak di rahang kanan dan ketiak kanannya. Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Kapolsek Majalaya mengatakan masih mengusut kejadian tersebut. Motif tawuran pun masih diselidiki. Untuk mengantisipasi tawuran susulan, Kapolsek meminta warga tak melakukan tindakan melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)