Pembongkaran dilakukan karena tak ada izin mendirikan bangunan dan area itu meresahkan warga. "Kawasan ini menjadi biang keresahan masyarakat. Bahkan, sebelumnya masyarakat berniat membakar tempat ini," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Herdi, di sela-sela pembongkaran.
Anggota Satpol PP merobohkan sekitar 30 bangunan ilegal yang terdiri dari kafe, warung, dan indekos yang diduga dilakukan untuk praktik prostitusi. Bangunan itu berderet di Gang Anggrek dan Gang Cokelat. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak ada perlawanan dari preman setempat selama pembongkaran. Para pemilik dan pekerja seks komersial hanya pasrah melihat bangunan tempat mereka mencari nafkah dibongkar.
Meski begitu, Ketua Paguyuban Tempat Hiburan Malam Cileungsi, Julian, menyatakan tak takut untuk membangun kembali tempat usahanya. "Kami tetap akan membangun lagi tempat hiburan dengan bangunan yang lebih mewah," kata Julian.
Pada 2009, Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan pembongkaran terhadap kawasan prostitusi di Pangkalan 11, tak jauh dari lokasi yang saat ini dibongkar. (Nur Cholis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)