Zulkifli hasan dan Pangeran Arief Natadiningrat saat di Keraton Kasepuhan Cirebon. (Foto: MTVN/Ahmad Rofahan)
Zulkifli hasan dan Pangeran Arief Natadiningrat saat di Keraton Kasepuhan Cirebon. (Foto: MTVN/Ahmad Rofahan) (Ahmad Rofahan)

Zulkifli Hasan Desak Pembahasan UU AntiKekerasan Dipercepat

antikekerasan seksual
Ahmad Rofahan • 06 Mei 2016 17:45
medcom.id, Cirebon: Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta pembahasan Undang-undang tentang Kekerasan seksual dipercepat. Dia juga meminta fraksi PAN di DPR RI untuk menjadi pelopor percepatan pembahasan undang-undang.
 
“Fraksi PAN diharapkan menjadi pelopor untuk mempercepat pembahasan Undang-undang ini,” kata Zulkifli Hasan, saat Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan, di Cirebon, Jum’at (06/05/2016).
 
Selain itu, ia juga berharap undang-undang tersebut bisa memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual. Menanggapi banyaknya masyarakat yang meminta untuk diberlakukannya hukuman kebiri untuk para pelaku, Zulkifli meminta hal tersebut perlu pertimbangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kita marah boleh, tapi tetap harus rasional. Apakah kebiri menyelesaikan persoalan? Jika memang begitu, kita bisa saja menghukum lebih berat dari itu,” kata Zulkifli.
 
Selain pembahasan Undang-undang tentang kekerasan seksual, Zulkifli juga meminta pemerintah lebih serius dalam penanganan masalah Minuman Keras (Miras) dan Narkoba. Keduanya, kata dia, menjadi salah satu penyumbang kejahatan tertinggi yang terjadi selama ini.
 
“Pak Presiden juga sudah bicara, bahwa saat ini darurat Miras dan Narkoba. Kalau keduanya juga tidak diantisipasi, maka pemberlakukan UU tersebut tidak akan maksimal juga,” jelas Zulkifli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif