"Saya tegaskan itu tidak benar, sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan ada orang dalam yang teribat di dalam kasus ini," kata Yudha.
Yudha menuturkan telah mengecek kartu BPJS yang dilaporkan sejumlah warga ke Mapolres Cimahi. Ia membenarkan kartu itu palsu karena tak terdaftar dalam database Kantor Cabang BPJS Cimahi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Artinya, proses yang dilalui pembuatan kartu BPJS ini tidak memenuhi standar sehingga kartu BPJS ini tidak bisa digunakan," bebernya.
Menurutnya, BPJS tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain. Bahkan, pembuatannya pun tak dapat diwakilkan apalagi dilakukan secara kolektif.
"Saya juga tegaskan di dalam proses pendaftaran itu tidak dipungut biaya apapun, kemudian tidak ada kerjasama dengan pihak lain selain kepada bank mitra kami," bebernya.
Saat ditanya mengenai nasib para korban yang terlanjur membuat kartu BPJS kesehatan ini, Yudha mengatakan pihaknya semaksimal mungkin akan membantu.
"Mereka (korban) akan dimasukkan dalam program Jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS," tuturnya.
Bagi Yudha, kejadian ini merupakan pembelajaran. Lantaran itu, ia akan meningkatkan sosialisasi ke masyarakat mengenai BPJS Kesehatan. Sehingga warga dapat menangkal penipuan berkedok BPJS.
"Sosialisasi tetap kita lakukan, semoga ke depan aparat desa bisa menjaga warganya agar tidak ada kejadian seperti ini lagi," paparnya.
Sementara itu, Polres Cimahi menetapkan seorang pria berinisial AS, 42, sebagai tersangka. AS merupakan ketua sebuah yayasan bernama Rumah Peduli Dhuafa (RPD).
Polisi meringkus AS di rumahnya di Cimahi kemarin. Polisi mengantongi sejumlah barang bukti misalnya lembaran blangko BPJS hasil cetak, kuitansi, dan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
