Kepala Bagian Bantuan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Jabar, Denny Wahyudin, mengatakan ahli waris mengajukan klaim atas lahan di Jalan Ir H Djuanda Nomor 358 itu ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pada 27 September 1990, PN Bandung menolak gugatan. Kemudian ahli waris mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tapi setahun kemudian, PN Bandung menetapkan objek alias lahan Disnaker Jabar tak dapat dieksekusi.
Pada 2002, ahli waris kembali mengajukan eksekusi berbekal surat purusan dari MA.
"Sebelas tahun berselang, tepatnya tanggal 22 Januari 2013, Ketua PN Bandung kembali mengabulkan permohonan eksekusi," kata Denny di Kantor Pemprov Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/7/2016).
Lalu pada 8 Februari 2013, Disnak mengajukan bantahan. Disnak mengakui memiliki lahan tersebut lengkap dengan dokumen. Disnak memperkuat bantahan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Kelurahan Dago atas nama Pemda Jabar.
Tapi PN Bandung menolak bantahan tersebut. Pemrov Jabar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. PT Jatim membatalkan putusan PN Bandung pada 20 Agustus 2014.
"Kemudian ahli waris mengajukan kasasi ke MA. Lalu pada 31 Agustus 2015, MA menolak bantahan Disnak," lanjut Denny.
Sengketa berlanjut di 2016. Pada 1 Juni 2016, PN bermaksud mengeksekusi lahan 2.910 meter persegi itu. Tapi batal karena mendapat penolakan dari PNS Disnak.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun tak tinggal diam. Dia menyuarakan dukungan untuk mempertahankan lahan dan bangunan.
"Saya atas nama Negara akan mempertahankan aset negara ini sampai titik darah penghabisan," kata Aher di depan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Disnak Jabar kemarin.
Baca: Aher: Atas Nama Negara, Pertahankan Lahan Disnak Jabar
Aher menilai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris terhadap lahan seluas 2.190 meter persegi itu janggal. Disnak Jabar, kata Aher, memiliki persil atau bidang tanah nomor 24. Sementara ahli waris menuntut persin nomor 46 yang lokasinya sejauh setengah Kilometer dari Kantor Disnak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)