"Tersangka (IM) sudah ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 21 Februari 2017.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, IM dianggap lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Baca: Tubuh Irfan 'Terbang' Dihajar Mobil Brio
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tersangka lalai karena hendak menerobos jalur yang ada rambu larangan masuk jalan atau verboden, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korbannya meninggal," tegas Hendro.
Dalam pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya IM tidak dalam pengaruh alkohol dan tidak mengonsumsi narkotik saat insiden tabrakan maut terjadi.
"Hasilnya negatif," ujar Hedro.
IM dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)