Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (berdiri). Foto: MI/Ramdani
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (berdiri). Foto: MI/Ramdani ()

Emil: Tak Masalah Beribadah di Gedung Umum

kerukunan beragama
10 Desember 2016 16:13
medcom.id, Bandung: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) mengambil sikap soal pelarangan ibadah oleh ormas tertentu terhadap kegiatan KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, 6 Desember 2016.
 
Sikap itu diambil setelah Pemkot menyelenggarakan rapat dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 8 Desember. Pemkot Bandung juga rapat dengan Komnas HAM pada 9 Desember. 
 
Ada sembilan poin yang disepakati dalam rapat itu. "Pertama, kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian," kata Emil, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua, kegiatan ibadah keagamaan boleh dilakukan di gedung umum. "Selama sifatnya insidentil," ujar dia. SKB 2 Menteri 2006, lanjut Emil, hanyalah tata cara untuk pengurusan izin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.
 
Ketiga, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang membatasi, memberi peringatan, dan unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal.
 
"Hal itu melanggar Pasal 175 dan 176 KUHP. Hukumannya kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
 
Baca: Panitia KKR Sesalkan Gangguan Acara di Sabuga ITB
 
Keempat, kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) pada 6 Desember 2016, kata Emil, adalah pelanggaran hukum KUHP. 
 
"Yang berhak menghentikan kegiatan keagamaan dengan alasan hukum hanyalah aparat negara, bukan kelompok masyarakat sipil," kata dia.
 

 
Kelima, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, ormas dilarang menebarkan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. 
 
"Karena itu, Pemkot Bandung memberi sanksi kepada ormas PAS dengan dua tahap sanksi sesuai aturan, yakni tahap persuasif dan tahap pelarangan Organisasi," katanya.
 
Keenam, pemkot memberikan tahap persuasif bagi ormas PAS. Yakni, dalam rentang 7 hari, PAS wajib memberikan surat permohonan maaf kepada panitia KKR dan berjanji mengikuti semua peraturan ormas di wilayah hukum Indonesia.
 
Ketujuh, Apabila PAS menolak memberikan surat pernyataan, Pemkot Bandung akan melarang PAS berkegiatan di Kota Bandung.
 
Kedelapan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh PAS, agar segera diproses oleh penegak hukum.
 
Dan kesembilan, meminta MUI, FKUB dan FSOI mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif