"Nantinya akan diperiksa," ungkap Yusri di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Selasa (7/2/2017).
Yusri mengatakan, pemeriksaan oknum berpangkat Bripka, berdasarkan investigasi majalah mingguan selama empat bulan di Lapas Sukamiskin. Dalam investigasi tersebut, dinyatakan Sejumlah napi bisa bebas keluar-masuk Lapas Sukamiskin atau 'tamasya'.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
R, diduga mengawal narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro ke Apartemen Gateway, yang jaraknya sekitar 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
"Pemeriksaan untuk diminta keterangan. Dia kan yang mengawal Anggoro," bebernya.
Berkaitan dengan investigasi tersebut, Kemenkumham Jabar juga melakukan penyelidikan dengan menurunkan inspektorat Kemenkumham untuk mendalami kabar pelesiran warga binaan dari Lapas Sukamiskin ini.
Bahkan, Anggoro Widjojo telah di pindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor pada Senin, 6 Februari Malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)