Kapolrestabes Kota Bandung Kombespol Angesta Romano Yoyol mengatakan, produksi kosmetik tersebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi sejak tahun 2001. Omsetnya diperkirakan Rp300 juta per bulan.
"Tersangka menjual produk kosmetik ini, per paketnya Rp45 ribu, omsetnya Rp8-10 juta per harinya. Efeknya jadi putih, tapi nanti ke belakangnya akan menyebabkan kulit terbakar," papar Yoyol kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung Jawa Barat Kamis (10/9/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi berhasil mengamankan tersangka SS (62), dengan barang bukti berupa 50 pak fluocinonide cream, lima tong bahan baku jenis jeli, satu jeriken bahan baku cair jenis gliserin, dan zat kimia bahan kosmetik lain.
"Zat kimia yang terkandung di dalam kosmetik ini masih kita telusuri, tapi bila dipakai bisa merusak kulit," ungkapnya.
Tersangka SS dikenai pasal 196 jo197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun dan denda senilai Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)