"Kasus tragedi Trisakti akan kembali dibuka untuk menguak aktor intelektual di balik penembakan yang menelan banyak korban jiwa itu," kata Prasetyo, usai meresmikan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, di Kabupaten Bandung, Selasa (12/5/2015) siang.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung mengusulkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk kembali membuka berkas tragedi 12 Mei itu. "Kalau masih memungkinkan bisa diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRR)," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, pembentukan KRR terkendala peraturan karena hingga saat ini undang-undangnya belum rampung. "Masalahnya harus dibentuk UU," ujarnya.
Akhir April lalu Jaksa Agung menyatakan akan membentuk KRR yang terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, TNI, Badan Intelijen Negara, dan Komnas HAM.
Pembentukan KRR untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang sudah tenggelam sejak 17 tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)