Seorang pedagang melintas di depan mural sejumlah mahasiswa korban tragedi Mei 1998, di Jembatan Layang Grogol, Jakarta, Selasa (12/5/2015). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Seorang pedagang melintas di depan mural sejumlah mahasiswa korban tragedi Mei 1998, di Jembatan Layang Grogol, Jakarta, Selasa (12/5/2015). Foto: Antara/Sigid Kurniawan (Iwan Gumilar)

Kejagung akan Buka lagi Tragedi Mei

tragedi mei 1998
Iwan Gumilar • 12 Mei 2015 17:00
medcom.id, Bandung: Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan membuka kembali kasus penembakan mahasiswa Univesitas Trisakti atau dikenal sebagai tragedi Mei 1998.
 
"Kasus tragedi Trisakti akan kembali dibuka untuk menguak aktor intelektual di balik penembakan yang menelan banyak korban jiwa itu," kata Prasetyo, usai meresmikan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, di Kabupaten Bandung, Selasa (12/5/2015) siang.
 
Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung mengusulkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk kembali membuka berkas tragedi 12 Mei itu. "Kalau masih memungkinkan bisa diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRR)," katanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, pembentukan KRR terkendala peraturan karena hingga saat ini undang-undangnya belum rampung. "Masalahnya harus dibentuk UU," ujarnya.
 
Akhir April lalu Jaksa Agung menyatakan akan membentuk KRR yang terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, TNI, Badan Intelijen Negara, dan Komnas HAM.
 
Pembentukan KRR untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang sudah tenggelam sejak 17 tahun lalu. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif