"Kita masih menemukan dan melihat beberapa kasus seperti beberapa waktu lalu di Gorontalo, ada rumah dinas hakim yang ditembak, di Lubuk Linggau ada laporan ketika hakim akan ketuk palu tiba-tiba dari ruang pengunjung ada yang interupsi, lalu kasus Depok tiba-tiba ada masyarakat yang melabrak pengadilan, melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya. Hal-hal seperti ini tidak boleh dilakukan," kata Jaja Ahmad kepada Metrotvnews.com, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/11/2015).
Ahmad mengatakan, memang wajar ada yang memberikan dukungan terhadap pihak yang berperkara. Namun, hal itu jangan sampai mengganggu proses sidang atau mempengaruhi hasil putusan sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jangan sampai mengganggu dengan memaksakan hasil putusan sesuai dengan keinginannnya," ujar dia.
Berdasarkan penelitian, sejumlah hakim sempat terpengaruh konsentrasinya dengan berbagai hal yang mengganggu proses sidang. Di antaranya unjuk rasa sebelum sidang, pernyataan publik yang sangat bertendensi, dan upaya pendekatan dengan memberikan sesuatu.
"Masyarakat harus mengerti hal-hal seperti ini tidak boleh dilakukan. Apabila masyarakat tidak memberikan suap kepada hakim, tidak mungin hakim akan minta-minta apalagi gaji hakim sudah memadai," kata dia.
Mekanisme peradilan harus dijunjung tinggi oleh seluruh perangkat hukum. Apabila seseorang menyatakan memiliki hak dalam hukum, maka dalilnya secara mutlak didukung oleh alat bukti yang kuat.
"Kalau dia tidak puas dengan satu putusan peradilan ada mekanisme lain seperti banding, kasasi, kalau ada novum atau kekurangan hakim yang terjadi, mereka bisa melanjutkan upaya hukum luar biasa. Inilah mekanisme hukum yang harus dilakukan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)