Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol saat gelar perkara kasus kosmetik ilegal beberapa waktu lalu. (Metrotvnews.com/Octavianus Dwi Sutrisno)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol saat gelar perkara kasus kosmetik ilegal beberapa waktu lalu. (Metrotvnews.com/Octavianus Dwi Sutrisno) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Polrestabes Bandung Enggan Rilis Daftar Pengusaha Nakal

pajak hiburan
Octavianus Dwi Sutrisno • 15 September 2015 18:12
medcom.id, Bandung: Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol tidak berani merilis daftar pengusaha yang belum meregistrasikan usaha ke Pemerintah Kota Bandung. Padahal, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku telah menerima laporan dari kepolisian ihwal daftar pengusaha nakal itu.
 
"Kami tidak memiliki wewenang, hanya bertugas membantu penyelidikan saja, untuk para pengusaha yang belum melakukan pendaftaran usaha telah kami laporkan," ungkapnya kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015).  
 
Polrestabes Bandung hanya menindaklanjuti permintaan pemkot untuk menyelidiki pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran dan lahan parkir yang belum meregistrasikan tempat usahanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yoyol menerangkan, pihak kepolisian dengan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung bekerja sama mengumpulkan temuan-temuan pelanggaran registrasi pajak tersebut. Nantinya, pihak Pemkot Bandung yang akan menggelar perkara.
 
"Ini sudah saya diskusikan dengan wali kota, kalau sudah di expose di pemkot, baru nanti kembali lagi ke kepolisian untuk tindak pidananya," bebernya.
 
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung selama dua tahun ini menemukan banyak usaha formal yang tidak meregistrasi usahanya. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung memberikan tenggang waktu hingga 7 Oktober 2015 kepada para pengusaha untuk melakukan registrasi wajib pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif