"Kami tidak memiliki wewenang, hanya bertugas membantu penyelidikan saja, untuk para pengusaha yang belum melakukan pendaftaran usaha telah kami laporkan," ungkapnya kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015).
Polrestabes Bandung hanya menindaklanjuti permintaan pemkot untuk menyelidiki pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran dan lahan parkir yang belum meregistrasikan tempat usahanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yoyol menerangkan, pihak kepolisian dengan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung bekerja sama mengumpulkan temuan-temuan pelanggaran registrasi pajak tersebut. Nantinya, pihak Pemkot Bandung yang akan menggelar perkara.
"Ini sudah saya diskusikan dengan wali kota, kalau sudah di expose di pemkot, baru nanti kembali lagi ke kepolisian untuk tindak pidananya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung selama dua tahun ini menemukan banyak usaha formal yang tidak meregistrasi usahanya. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung memberikan tenggang waktu hingga 7 Oktober 2015 kepada para pengusaha untuk melakukan registrasi wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)