NEWSTICKER
    Sejumlah pengunjung berwisata di situs megalitikum Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/11/2014). Foto: Antara/Zabur Karuru
    Sejumlah pengunjung berwisata di situs megalitikum Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/11/2014). Foto: Antara/Zabur Karuru (Budi Kansil)

    Butuh Puluhan Miliar Rupiah Bebaskan Lahan Gunung Padang

    situs gunung padang
    Budi Kansil • 07 Juli 2015 01:57
    medcom.id, Cianjur: Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp3 miliar untuk membebaskan lahan zona inti di kawasan situs megalitikum Gunung Padang, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka. Anggaran tersebut dialokasikan pada 2015 ini.
     
    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur Dedi Supriadi mengakui jika dana sebesar itu dinilai belum mencukupi untuk membebaskan lahan yang mencapai hampir 29,1 hektare. Saat ini pembebasan lahan masih dalam proses.
     
    "Nanti pembebasannya dilakukan oleh BPN. Prosesnya masih berjalan," kata Dedi, Senin (6/7/2015).

    Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


    Proses pembebasan lahan di kawasan zona inti sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Dari pemerintah pusat anggarannya mencapai Rp7 miliar, dari provinsi Rp5 miliar, dan dari kabupaten Rp3 miliar.
     
    "Lahan yang masuk dalam zona inti di Gunung Padang mencapai 29,1 hektare. Jika nanti proses pembebasannya tak selesai tahun ini, kemungkinan berlanjut tahun depan," terangnya.
     
    Sementara itu, seringnya pemberitaan tentang situs Gunung Padang di sejumlah media, berdampak pula terhadap jumlah pengunjung yang semakin meningkat.
     
    "Kita akan mulai mengatur jumlah pengunjung. Nantinya akan ditentukan berapa banyak jumlah atau kapasitas maksimal di areal situs. Itu akan dilakukan setelah areal lahan yang masuk zona inti telah dibebaskan seluruhnya," kata Dedi.
     
    Disinggung kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, Dedi mengakui belum ada. Berbagai retribusi dikelola oleh aparatur pemerintah desa setempat.
     
    "Kalau retribusi untuk PAD belum ada. Saat ini baru untuk desa yang dilakukan berdasarkan peraturan desa (Perdes). Kalau pun ada Perda, belum bisa dilaksanakan karena baru saja disahkan," tandas Dedi.
     

    (UWA)
    FOLLOW US

    Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

    Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

    unblock notif