"Cantrang itu tidak merusak ekosistem laut. Tidak akan memotong terumbu karang. Cantrang tak bisa digunakan di laut yang ada terumbu karang. Cantrang butuh tanah lapang," kata salah satu perwakilan nelayan, Bambang di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Nelayan lainnya, M. Abduh mengatakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, merugikan rakyat kecil. Alat penangkap ikan trawl sangat berbeda dengan cantrang.
"Trawl itu biasanya untuk nangkap udang, kalau cantrang hanya untuk nangkap ikan, tak akan ada udang yang tertangkap oleh cantrang," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ribuan nelayan dari berbagai daerah berharap Presiden Jokowi mencabut peraturan itu. Pengunjuk rasa yang menentang aturan itu dari Serikat Nelayan Tradisional, Forum Nelayan Bersatu, Konfederasi Serikat Nasional, dan Federasi Serikat Buruh Karya Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(YDH)