Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali mengatakan menerima berkas tersebut pada 2 Mei 2017. Kemudian Kejati membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelaah berkas selama 14 hari.
"Kalau ada kekurangan, kami kembalikan lagi ke Polda untuk dilengkapi," ungkap Raymond di Bandung, Jumat 12 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Raymond mengatakan belum mengetahui hasil penelaahan JPU. Bila sudah lengkap atau P-21, JPU bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Raymond belum dapat memastikan jadwal sidang. Menurutnya, butuh waktu cukup lama memproses berkas sebelum melimpahkan kasus penodaan Pancasila ke pengadilan.
Polda Jabar menetapkan status tersangka kasus penodaan Pancasila pada Rizieq Shihab pada Januari 2017. Kasus tersebut disidik atas laporan yang disampaikan putri Proklamator Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri.
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Pancasila
Kemudian Mabes Polri melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar. Sebab lokasi kejadian yang dilaporkan Sukmawati yaitu Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)