"Di tempat pertama diamankan dua orang pelaku berinisial SA dan SO dengan barang bukti mencapai 17.875 butir pil berbagai jenis," kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra di Cirebon, Kamis 4 Mei 2017.
Risto menuturkan dari jumlah tersebut di antaranya berupa 775 butir Tramadol, 13 toples pil jenis Tramadol berisi sebanyak 13 ribu butir, 4 ribu butir Pil Trihexypenidil, 31 butir pil Reklona dan 56 butir pil jenis Neru Marlofan Lora Zepam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua tersangka diamankan di depan kantor JNE Cabang Jamblang di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan kedua di depan kantor BRI Gebang. Polisi menangkap dua pengedar obat-obatan sediaan farmasi berinisial SYA, 24, dan KR, 22. Polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi 114 butir pil warna putih jenis Tramadol.
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. "Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yaitu Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TRK)