Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan SK merupakan pemilik usaha petasan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam 28 Oktober 2017 di Desa Teluk Agung, Kecamatan Indramayu.
Polisi juga menyita bahan baku pembuat petasan dari rumah SK. "Ditemukan bahan seperti mesiu dan petasan yang sudah jadi, dan alumunium foil," kata Agung dalam gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan petasan di Mako Brimob Cikeruh, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin 30 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agung mengatakan bahan-bahan itu tak berbahaya bila tidak dicampurkan. Tapi mesiu bisa meledak bila terpapar panas.
Agung menegaskan pembuat petasan berhadapan dengan hukum bila tak mengantongi izin. Sementara pemilik usaha petasan yang telah memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja rutin menjalani pemeriksaan.
"Jadi bagi yang berizin saya kan koordinasi dengan kepala Dinas Tenaga Kerja untuk memeriksa, apakah pabrik (yang menampung petasan dan kembang api), hanya modal gedung saja, lalu bagaimana SOPnya, ga ada komponen kebakaran ini kita lakukan supaya aman," tandasnya.
Saat ditanya mengenai pembuatan kembang api, Agung menegaskan aturannya sudah ditetapkan oleh Direktorat Intelkam (Intelijen Keamanan) selama diperjualkan di tempat yang legal maka diperbolehkan.
"Kembang api itu diperbolehkan, yang tidak boleh itu pabrik ilegal seperti ini (pembuatan petasan), bahan - bahan disini memang tidak berbahaya namun apabila dipadukan, tentunya akan sangat berbahaya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)