Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Suyatno, mengatakan telah mengajukan blangko baru ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, blangko KTP-el kosong sejak Oktober 2016.
“Tapi belum ada informasi lagi," kata Suyatno, Selasa (31/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Suyatno mengakui surat keterangan bersifat sementara. Namun fungsinya, tegas Suyatno, sama dengan KTP-el. Sehingga instansi pemerintah tak punya alasan untuk menolak warga yang menggunakan surat pengganti.
Suhadi Rahman, warga Kabupaten Cirebon, berharap pemerintah dapat segera menerbitkan KTP-el. Sebab surat pengganti hanya berbentuk selembar kertas.
Suhadi menilai selembar kertas itu mudah rusak. Selain itu, masa berlaku surat keterangan pun hanya enam bulan.
"Pengennya sih, cepetan ada blangkonya," kata Suhadi.
Surat keterangan pengganti KTP-el juga dikeluarkan Disdukcapil Kota Bandung. Alasannya sama yaitu persediaan blangko habis.
Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati mengatakan warga tak perlu khawatir untuk menggunakan surat keterangan tersebut. Di surat itu, tercantum nomor induk kependudukan (NIK). Instansi yang berurusan dengan surat tersebut pun tak perlu khawatir.
"Surat itu bisa dipergunakan hingga Kemendari mendistribusikan blangko. Informasinya blangko didistribusikan pada Februari 2017," kata Uum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
