"Kalau presiden atau wakilnya bisa hadir di persidangan, memberi arahan kepada wali kota dan muspida Kota Bogor agar surat edarannya dicabut, saya kira itu baik sekali," kata Sugeng kepada Metrotvnews.com di PN Bogor, Selasa (19/01/2016).
Menurutnya, kehadiran presiden ataupun yang mewakili pada persidangan dinilai perlu. Hal itu sebagai bukti keseriusan pemerintah melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah dan menjaga keberagaman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perwakilan Presiden menjadi satu-satunya pihak turut tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Belum diketahui alasan ketidakhadiran perwakilan presiden dalam sidang dengan agenda pengusulan mediator itu.
Sementara itu, para perwakilan tergugat yang hadir dalam persidangan meminta waktu untuk pikir-pikir dalam menentukan nama calon mediator. Calon mediator yang diusulkan di antaranya Ketua Komnas HAM Nur Kholis, dan dua aktivis HAM, yakni Todung Mulya Lubis dan Leni Indrawati.
Adapun tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut di antaranya Wali Kota Bogor, Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Ketua MUI Kota Bogor, Kapolres Bogor Kota, Dandim 0606 Bogor. "Saya harap ini bisa selesai dengan mediasi, tidak berlanjut pada pembuktian," kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)