Suasana sidang perdata gugatan surat edaran pelarangan perayaan Asyura di PN Bogor. Foto: Metrotvnews.com/Bogor
Suasana sidang perdata gugatan surat edaran pelarangan perayaan Asyura di PN Bogor. Foto: Metrotvnews.com/Bogor (Mulvi Muhammad Noor)

Larangan Asyura, Presiden Ditunggu di PN Bogor

ham
Mulvi Muhammad Noor • 19 Januari 2016 19:18
medcom.id, Bogor: Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, meminta Presiden Joko Widodo hadir di sidang gugatan surat edaran pelarangan perayaan Asyura, di Pengadilan Bogor, 9 Februari mendatang. Dirinya meminta Jokowi memberi arahan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto agar mencabut dan tidak lagi mengeluarkan surat edaran yang bertentangan dengan UUD 1945.
 
"Kalau presiden atau wakilnya bisa hadir di persidangan, memberi arahan kepada wali kota dan muspida Kota Bogor agar surat edarannya dicabut, saya kira itu baik sekali," kata Sugeng kepada Metrotvnews.com di PN Bogor, Selasa (19/01/2016).
 
Menurutnya, kehadiran presiden ataupun yang mewakili pada persidangan dinilai perlu. Hal itu sebagai bukti keseriusan pemerintah melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah dan menjaga keberagaman.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Perwakilan Presiden menjadi satu-satunya pihak turut tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Belum diketahui alasan ketidakhadiran perwakilan presiden dalam sidang dengan agenda pengusulan mediator itu.
 
Sementara itu, para perwakilan tergugat yang hadir dalam persidangan meminta waktu untuk pikir-pikir dalam menentukan nama calon mediator. Calon mediator yang diusulkan di antaranya Ketua Komnas HAM Nur Kholis, dan dua aktivis HAM, yakni Todung Mulya Lubis dan Leni Indrawati. 
 
Adapun tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut di antaranya Wali Kota Bogor, Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Ketua MUI Kota Bogor, Kapolres Bogor Kota, Dandim 0606 Bogor. "Saya harap ini bisa selesai dengan mediasi, tidak berlanjut pada pembuktian," kata Sugeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif