Buruh merupakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Cirebon. Pengurus TKBM, Kadnawi, mengaku mereka tak mau berorasi tepat di peringatan May Day kemarin.
"Kalau aksinya kemarin, nanti tidak bisa ditemui sama anggota dewan," kata Kadnawi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Kota Cirebon, MTVN - Ahmad Rofahan)
Salah satu bahasan TKBM adalah penutupan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon. Keputusan itu menyusahkan buruh.
"Ada 1.600 buruh yang tidak bekerja setelah penutupan aktivitas itu," ungkap Kadnawi.
Direktorat Jenderal Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat Nomor PP 001/1/16/DJPL-16 soal penertiban bongkar muat batu bara. Surat itu dikeluarkan pada 10 Maret 2016.

(Warga di sekitar Pelabuhan Cirebon tengah membersihkan rumah akibat debu batu bara, MTVN - Ahmad Rofahan)
Kemenhub menyatakan aktivitas bongkar muat batu bara ditutup dalam jangka waktu 14 hari sejak penertiban surat. Kemenhub memberikan kesempatan pada Pelindo II Cabang Cirebon menuntaskan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi masalah di pelabuhan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada titik terang mengenai nasib bongkar muat di pelabuhan itu.
(Baca: Amdal Bongkar Muat Batu Bara Cirebon tak Berlaku)
Penutupan aktivitas itu bermula dari keluhan warga soal paparan debu batu bara dalam proses bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon. Warga sekitar pelabuhan mengaku merasakan dampak paparan debu.
Debu berwarna hitam bertiup ke arah pemukiman. Saban hari, warga menyapu debu.
(Baca: Warga Sekitar Pelabuhan Cirebon Hirup Debu Batu Bara)
Bahkan, Damid, tukang becak, mengaku terpaksa mengungsikan anaknya keluar daerah. Sebab anaknya menderita flek paru-paru akibat paparan debu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)