Praktik produksi gas oplosan terungkap setelah rukan tersebut meledak, kemarin. Dua orang karyawan terluka. Sembilan rumah juga rusak berat akibat ledakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Auliya Djabar, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka yang berperan sebagai pengelola. Usaha pengoplosan gas melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami sudah memeriksa pengelola, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," singkat Auliya kepada Metrotvnews.com, Kamis (17/03/206).
Kendati Auliya belum bisa mengungkapkan inisial tersangka, data kepolisian pengelola produksi gas oplosan diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial H dan P. Mereka menyewa rukan dari seseorang bernama Pieter Ota. Pieter merupakan pihak kedua yang menyewa langsung dari pemilik rukan bernama Silvia.
"Dua karyawan yang menjadi korban masih berstatus sebagai saksi," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri AKP Niih Hadi Wijaya mengatakan salah satu korban yakni Ahmad Maulana, 18, dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. Maulana mengalami luka bakar 90 persen akibat ledakan tersebut.
"Satu orang pegawai lainnya yakni Ahmad Yusuf, sudah bisa menjalani pemeriksaan polisi," kata dia.
Menurutnya, produksi gas oplosan di rukan tersebut baru beroperasi sekitar delapan hari. Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 200 tabung gas 3 kg, 70 tabung gas 12 kg, satu unit kulkas, dan selang regulator.
"Penanganannya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Bogor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)