Sejak jelang pergantian tahun 2016, penjual laser mulai marak. Bahkan, sebanyak lima titik di Kota Bandung menjadi tempat strategis para penjual laser, terutama di pusat kota.
Hal itu diakui Satriadi Buana selaku Kasi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung. Pihaknya mengaku telah menertibkan beberapa penjual laser di lima titik tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Banyak pengendara melapor terganggu karena sinar laser. Kita sudah memberi peringatan kepada para penjual agar tidak berjualan lagi," ujar Satriadi saat ditemui di markas komando Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (5/1/2016).
Menurutnya jalan protokol menjadi tempat strategis bagi penjual laser. Di antaranya, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Diponegoro, Jalan Kopo, Caringin dan Tegalega. Ia pun kini telah mengerahkan anggota Satpol PP untuk melakukan patroli agar penjual laser tidak menjamur di Kota Bandung.
"Lima titik itu kita pantau terus karena siapa tahu mereka jualan lagi, dan di beberapa tempat lainnya," lanjutnya.
Penindakan penjual lampu laser itu hanya berdasar larangan berdagang di trotoar. Sebab, meski banyak masyarakat terganggu, belum ada aturan resmi yang melarang peredaran lampu laser.
Guna memberikan efek jera, Satpol PP menindak sesuai aturan Perda No 11 Tahun 2005 mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Kalau masih tetap berjualan akan kita tindak tegas dan dilakukan tipiring. Sanksinya denda sampai Rp1 juta," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
