Bahkan beberapa polisi berjaga-jaga di depan kantor PTSP, Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung, Senin, 30 Januari pagi. Penyegelan polisi dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) Kepala PTSP Bandung nonaktif Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1/2017).
Sementara itu, para pegawai terlihat mondar-mandir di sekitar kantor. Mereka tak bisa masuk ke ruang kerja masing-masing. Pelayanan pada masyarakat pun belum dimulai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pantauan Metrotvnews.com, suasana kantor tersebut tampak hening, tak seperti biasanya. Para pegawai berbincang dengan suara pelan.
Hanya petugas kebersihan yang tampak sibuk membersihkan sampah di halaman kantor tersebut.
Tidak ada pegawai yang berkenan dimintai keterangan. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Sekretaris Kota Bandung, pada hari ini akan ada rapat pimpinan Pemkot bersama Polrestabes Bandung di balai kota pukul 10.00 WIB.
Dandan ditangkap saat pulang kerja pada akhir pekan lalu. Aparat Polrestabes Bandung menyita uang tunai Rp171 juta dan USD10.000 di rumah Dandan.
Sementara dari kantor PTSP Bandung, polisi menyita uang Rp364 juta dan USD24.800, serta 124 poundsterling.
Penyidik menetapkan enam tersangka. Yakni Dandan, AS salah satu Kabid; DK; MS; MPH; dan DB. Mereka diancam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana minimal empat sampai 20 tahun, maksimal seumur hidup," papar Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
