Ketua FPI Habib Rizieq, Ant - Wahyu Putro A
Ketua FPI Habib Rizieq, Ant - Wahyu Putro A (Octavianus Dwi Sutrisno)

Polda Jabar tak akan Tahan Rizieq Shihab

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 30 Januari 2017 19:37
medcom.id, Bandung: Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila. Namun Polda Jawa Barat tak akan menahan tersangka selama proses penyidikan.
 
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Pancasila
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sanksi pidana kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yaitu di bawah lima tahun. Itu yang menjadi alasan penyidik tak menahan Rizieq.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Itu berdasarkan pada Pasal 54 A dan 320 KUHPidana. Sehingga kami tidak melakukan penahanan. Namun statusnya tetap tersangka," kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
 
Menurutnya, seluruh alat bukti dan saksi telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan hasilnya. Jumlah saksi yang diperiksa yaitu 18 orang. 
 
"Hasil dari puslabfor bahwa alat bukti berupa film itu asli," bebernya.
 
Yusri mempersilakan Rizieq melakukan praperadilan terkait penetapan status. Sebab praperadilan merupakan hak Rizieq.
 
Selanjutnya, Yusri menyatakan pihaknya akan secepat mungkin memanggil tersangka. Sehingga proses penyidikan dapat segera diserahkan ke pengadilan.
 
Penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kemudian Mabes Polri melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar. Sebab lokasi kejadian yang dilaporkan itu berada di Jabar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif