"Nanti kita akan menambah saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan saksi ahli, serta dokumen pendukung untuk membuat terang kasus ini," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung.
Yusri menuturkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk profesionalisme kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan penodaan Pancasila tersebut. "Jadi semuanya kita lengkapi (bukti dan saksi), agar unsur Pasal 154 dan 320 KUHP terhadap terlapor terpenuhi," paparnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusri menegaskan, penambahan saksi juga sudah mulai dilakukan. Menurutnya tiga saksi akan diperiksa malam ini.
"Mereka itu yang ada di lokasi kejadian perkara. Selain itu juga kita akan lakukan penambahan dokumen. Untuk dokumen apa saja, belum bisa kita sampaikan," paparnya.
Yusri mengatakan, pihaknya harus berhati-hati. Karena, saat pemeriksaan sebelumnya, terlapor sempat menyangkal alat bukti video yang diperlihatkan penyidik.
"Terlapor, kan, sempat tidak mau mengakui bahwa video yang menjadi alat bukti itu bukan dirinya. Oleh sebab itu kita harus betul-betul melengkapi seluruhnya," tuturnya.
Dia berharap pekan ini pihaknya melakukan gelar perkara kembali. Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan memanggil terlapor lagi atau tidak. "Kita tunggu hasil gelar perkara nanti," katanya.
Kasus penodaan lambang negara itu atas laporan Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Sukmawati Soekarnoputri dengan terlapor Rizieq Shihab. Proses hukum dilimpahkan ke Polda Jabar, sesuai lokasi kejadian perkara.
Polda Jabar pun telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, pentolan FPI itu masih berstatus sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)