"Gayus itu keluarnya resmi. Kan boleh dikawal. Kalau enggak dikawal terus lari bagaimana. Kalau dia lari, nanti dipersalahkan," kata Badrodin Haiti kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Bapedda, Kota Bandung, Selasa (21/9/2015).
Badrodin menilai keluarnya Gayus dari Lapas Sukamiskin untuk menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait gugatan cerai itu tak melanggar aturan. Dia mengatakan suatu hal yang wajar seorang terpidana yang mengantongi izin keluar Lapas makan di sebuah restoran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Orang kan perlu makan. Makan ya harus di restoran. Masak di pinggir jalan," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat I Wayan Sukerta membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 9 September 2015. Gayus diizinkan keluar lapas guna menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)