Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Foto: Istimewa
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Foto: Istimewa (Octavianus Dwi Sutrisno)

Atty Tetap Calon Wali Kota Meski Jadi Tersangka KPK

ott
Octavianus Dwi Sutrisno • 03 Desember 2016 10:07
medcom.id, Bandung: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan Atty Suharti tetap terdaftar sebagai calon wali kota Cimahi meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Prosesnya tetap berjalan. Tidak bisa digugurkan. Atty masih bisa mengikuti proses pilkada hingga pencoblosan," kata Handi, Jumat petang (2/12/2016).
 
Menurutnya, apabila Atty ditahan, calon wakilnya yaitu Ahmad Zulkarnaen masih bisa mengikuti tahapan kampanye.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Handi menuturkan, apabila nantinya pasangan ini memenangi pilkada, sah tidaknya sudah bukan tanggung jawab KPU.
 
"Tidak masalah, itu tetap berlanjut. Yang bisa menggugurkan pencalonan di pilkada adalah tindak pidana yang berkaitan dengan politik uang," tuturnya.
 
Atty Suharti berpasangan dengan Ahmad Zulkarnaen dalam pilkada Cimahi Februari 2017 mendatang. Pasangan ini akan bertarung dengan dua pasangan lain, yakni Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana dan Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani.
 
Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya yang juga mantan wali kota Cimahi, Itoc Tochija, Jumat dini hari 2 Desember. Keduanya diduga menerima suap Rp500 juta sebagai ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp57 miliar.
 
Suap itu diduga berasal dari pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Hingga saat ini, kedua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif