Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas menangkap ketiganya sekira pukul 13.30 WIB, Senin 7 November 2016, di Kantin Kantor LIPI Subang, Jalan K.S. Tubun.
"Ketiganya tertangkap tangan saat tengah mengurus surat-surat milik orang lain," kata Yusri Selasa (8/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketiga pelaku antara lain TS, 50, IA, 32, dan DP, 38. Mereka ditangkap dengan barang bukti berbeda. Dari tangan TS, polisi menyita tiga tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK), 15 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dua KTP asli, satu dompet coklat, dan uang Rp2,8 juta.
Dari tangan IA didapat satu TNKB, satu STNK No.Pol T-2472-ZZ An. Rivan Naupal Maruf, dan uang Rp100 ribu. Dari DP disita satu KTP dan uang Rp375 ribu.
Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku diperoleh keterangan bahwa mereka memang sering diminta membantu menyelesaikan proses mutasi dan perpanjangan STNK dari wajib pajak.
"Mereka ini sehari-harinya membantu menjaga kebersihan di Samsat. PHL (pegawai harian lepas) Samsat biasanya sering meminta mereka untuk memproses mutasi dan memperpanjang masa berlaku STNK," kata dia.
Polres Subang masih menyelidiki keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini. Polisi juga sudah menginterogasi PLH Samsat yang diduga sebagai perantara calo dengan petugas Samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)