Anggota Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Foto: MI/ Bary Fathahilah
Anggota Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Foto: MI/ Bary Fathahilah ()

Segel Masjid Ahmadiyah, Pemerintah Dituding Semena-mena

ahmadiyah
27 Februari 2017 09:21
medcom.id, Depok: Komunitas Ahmadiyah kembali mengalami pemasungan hak beribadah setelah masjid mereka di Depok, Jawa Barat, disegel. Komite Hukum Jamaat Muslim Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni menyebut kejadian tersebut merupakan tindakan semena-mena dari pemegang otoritas.
 
Ia menjelaskan, Masjid Al-Hidayah telah berdiri sejak 1999 dan terbuka untuk umum serta telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak 2007.
 
Selain itu, tambah Fitria lagi, komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat dan aktif bersilaturahim dengan para tokoh serta ulama di Sawangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Penutupan paksa oleh Pemkot Depok tidak berdasarkan keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, serta masalah agama ada otoritas pemerintah pusat bukan pemerintah daerah sesuai undang-undang otonomi daerah," kata Fitria.
 
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, dalam keterangan persnya menyayangkan sikap Pemkot Depok yang diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berkumpul yang dijamin negara melalui Undang-Undang Dasar.
 
Fahmi Mahfud, mubalig jemaat Ahmadiyah Depok, menyampaikan masyarakat sekitar masjid tidak keberatan terhadap aktivitas ataupun ibadah jemaat Ahmadiyah. Selama ini tidak ada protes apa pun dari tetangga ataupun warga sekitar.
 
"Saya yakin Indonesia masih banyak masyarakatnya yang menjunjung perdamaian dan toleransi," kata Fahmi.
 
Jemaat Ahmadiyah Indonesia sampai saat ini belum berpikir menempuh langkah hukum terhadap Pemkot Depok yang menyegel masjid mereka. "Kami tidak memikirkan sampai sejauh itu," paparnya.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Dudi Miraz mengatakan, sebelumnya penyegelan Masjid Al-Hidayah telah dilakukan pada 2015. Kegiatan jemaah, menurut dia, meresahkan warga sekitar.
 
"Makanya kami melakukan penyegelan karena banyak laporan warga yang resah," kata Dudi, Jumat 24 Februari 2017.
 
Penyegelan masjid milik kelompok Ahmadiyah tersebut berawal dari unjuk rasa yang dilakukan Front Pembela Islam Depok. Puluhan orang dari ormas FPI itu meminta aparat menutup kegiatan Ahmadiyah.
 
"Yang jelas, jika tidak berkenan, pemilik bangunan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Kami hanya melakukan tugas, jika segel dicopot, nanti akan ada tindakan tegas," ungkap Dudi. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TRK)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif