Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mengatakan belum pernah ada pembicaraan khusus terkait rencana Pemkot Bandung menerapkan teknologi biodigester. Ia menuturkan belum mengetahui secara detil mekanisme dari biodigester dan dampak yang ditimbulkan oleh teknologi ini.
"Kita hanya tahu biodigester bisa mengolah sampah organik. Kita belum tahu apakah biodigester ada dampak negatifnya, mekanismenya seperti apa, dan mesinnya bisa mengolah sampah berapa ton sehari," ujar Awangga di kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (19/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia berharap Pemkot Bandung bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan teknologi biodigester. Hal ini dilakukan agar saat penerapan seluruh elemen masyarakat sudah sepakat.
“Seperti dulu saat mau penerapan PLTSa insinerator kan ada Forum Group Discussion (FGD) dulu. Dimana masyarakat dan semua pemangku kepentingan diundang,” ucap Awangga.
Ia menambahkan, segala upaya untuk mengatasi segala masalah sampah di Bandung harus ditempuh Pemerintah Kota Bandung.
“Tapi nanti perlu kita lakukan evaluasi juga. Apakah biodigester ini efektif atau tidak mengolah sampah,” ucapnya.
Menurut Awangga, keinginan Pemkot Bandung untuk mengubah teknologi insinerator menjadi biodigester sah-sah saja.
“Tidak apa-apa, kan ada landasan hukumnya yakni Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi dan Ramah Lingkungan,” kata Awangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)