“Mereka wajib lapor setiap bulan, berapa jumlah yang ada dan berapa jumlah yang terjual,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suaheni, Jumat 6 Oktober 2017.
Peredaran obat keras tanpa izin edar dan resep dokter di kalangan masyarakat masih marak terjadi. Dia memastikan obat keras tidak bisa didapatkan dari apotek maupun tempat layanan obat lainnya. Caranya, dengat terus memantau penjualan obat keras di apotek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, terdapat 161 tempat layanan obat, seperti apotek, toko obat, klinik, puskesmas, rumah sakit di Kabupaten Cirebon. Semuanya bakal diawasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Setiap dua tahun sekali, Dinas Kesehatan juga membina seluruh apoteker yang bertanggung jawab di tempat layanan obat-obatan tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah menambahkan, belum ditemukan apotek yang menjual obat keras tanpa prosedur di wilayah kerjanya. Namun, apotek yang membandel akan langsung dicabut izinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)