Ilustrasi angkutan kota mogok massal. Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi angkutan kota mogok massal. Foto: Antara/Didik Suhartono (Octavianus Dwi Sutrisno)

Regulasi Transportasi Online Harus Jelas

taksi online transportasi berbasis aplikasi
Octavianus Dwi Sutrisno • 12 Oktober 2017 16:54
medcom.id, Bandung: Regulasi  transportasi online sudah seharusnya diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kesenjangan antara angkutan konvensional dan transportasi online begitu jelas terlihat bila tidak ada aturan yang tegas.
 
"Online masuk dengan plat hitam dan bergerak secara bebas, berbeda dengan angkutan umum yang telah diatur mulai dari penggunaan plat kuning, pembayaran retribusi, asuransi Jasa Raharja," ujar Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Anton Ahmad Fauzi saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis 12 Oktober 2017.
 
(Baca: Marak Transportasi Online, Ribuan Angkot Terpaksa Dikandangkan)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Anton menerangkan, ada 7.500 angkutan umum yang dikandangkan oleh pemerintah karena masalah badan hukum satu tahun terakhir kurang lebih. Namun, dia kecewa pemerintah malah mengurus regulasi transportasi online.
 
Tarif murah tanpa ada batasan pada transportasi online, menyebabkan pendapatan angkutan konvensional semakin menurun. Mereka tak mampu bersaing.
 
Anton berharap, peraturan angkutan online nantinya bisa setara dengan perlakuan ke angkutan konvensional agar ada persaingan sehat.
 
(Klik: Pemerintah Diminta Perhatikan Aturan Tarif Taksi Online)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif