Ilustrasi upah minimum kabupaten, Ant
Ilustrasi upah minimum kabupaten, Ant (Apit Haeruman)

UMK 2015 Ditangguhkan, Ribuan Buruh Tekstil Mogok Kerja

mogok kerja
Apit Haeruman • 04 Februari 2015 15:07
medcom.id, Sukabumi: Ribuan buruh tekstil PT Dosan Jaya Sukbumi, Jawa Barat, mogok kerja pada Rabu (4/2/2015). Mereka memprotes tindakan perusahaan yang menangguhkan pembayaran gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2015.
 
Sejak dua hari lalu, para buruh menghentikan aktivitas mereka. Para buruh memilih berkumpul di halaman pabrik.
 
Mereka menuntut perusahaan membatalkan penangguhan UMK 2015. Buruh menilai penangguhan itu keputusan sepihak tanpa persetujuan karyawan. Para buruh mengancam akan terus mogok bila perusahaan tak melaksanakan penetapan UMK 2015 sebesar Rp1.940.000.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mia, seorang buruh, mengaku perusahaan meminta tanda tangan para pekerja untuk menangguhkan pembayaran besaran UMK itu. Sehingga Gubernur Jawa Barat menyetujui penangguhan UMK. Tapi, ungkapnya, permintaan tanda tangan itu secara paksa dan diwarnai intimidasi.
 
Sikap perusahaan itu pun dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan. Sehingga perusahaan, karyawan, dan Dinas Tenaga Kerja Sukabumi pun bertemu untuk membahas masalah tersebut.
 
Di lain pihak, perusahaan mengklaim karyawan telah menyetujui penangguhan UMK 2015. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan tak stabil.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif