"Kita amankan yaitu 18 Orang tersangka Curanmor, 17 orang tersangka Curat dan 8 orang tersangka Curas, diantaranya ada 2 orang tersangka pengedar dan pembuat Uang Palsu (Upal)," ucap
Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, di Mapolres Sumedang, Senin 6 November 2017.
Penangkapan dilakukan menjelang akhir bulan Oktober lalu hingga memasuki awal November 2017 ini. Untuk kasus uang palsu, diperkirakan masih ada tersangka lain yang berkeliaran di wilayah Sumedang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita waspadai dan mengawasi peredaran uang palsu ini," katanya.
Sebanyak 14 unit kendaraan roda dua dan empat dan sejumlah uang palsu diciduk dari tangan para tersangka.
Banyaknya kasus kejahatan serupa terjadi, dia mengimbau masyarakat tidak memarkir motor di sembarang tempat dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
"Demi menjaga keselamatan kendaraan dari para pencuri, sebaiknya jangan hanya mengandalkan kunci leher saja namun, harus disertai upaya lain seperti kunci ganda atau dilengkapi oleh alarm kendaraan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)