"Sertifikasi pulau terluar itu dilakukan sebagai batas hukum wilayah perbatasan Indonesia secara resmi. Dan dari 92 pulau baru 43 yang sudah tersertifikasi. Saya lupa daftarnya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/3/2015).
Dia menargetkan sertifikasi pulau-pulau terluar bisa selesai satu tahun ke depan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Upaya tersebut kami yakini dapat mencegah dan meminimalisasi adanya pencaplokan daerah terluar di kita oleh negara lain," kata dia.
Menurut dia, ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan wilayah Indonesia. Dia tidak ingin negara lain mengakui pulau-pulau terluar Indonesia.
Sertifikat diterbitkan atas nama masyarakat di sana. Sementara, untuk pulau tidak berpenghuni akan diterbitkan sertifikat atas nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)