Surat teguran disampaikan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor. Area parkir tingkat di Stasiun Bogor itu tak mengantongi izin sejak beroperasi dua tahun lalu. Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia itu belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi.
"Mulai hari ini yang bersangkutan kami minta untuk tidak mengoperasionalkan double decker (area parkir dua lantai), dan yang bersangkutan menyanggupi," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pantauan Metrotvnews.com, pengelola menutup akses jalan menuju area parkir dua lantai itu menggunakan gentong. Namun, masih banyak sepeda motor yang parkir di lantai dasar.
"Kami minta agar semua perizinannya diselesaikan terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)