Area parkir dua lantai di Stasiun Bogor, Jawa Barat (Foto: MTVN/Mulvi)
Area parkir dua lantai di Stasiun Bogor, Jawa Barat (Foto: MTVN/Mulvi) (Mulvi Muhammad Noor)

Tak Kantongi Izin, Parkir Dua Lantai di Stasiun Bogor Ditutup

perizinan
Mulvi Muhammad Noor • 23 Februari 2016 18:18
medcom.id, Bogor: Operator parkir tingkat, PT Reska Multi Usaha, menutup parkir dua lantai di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Februari. Penutupan menyusul surat teguran yang dilayangkan Pemerintah Kota Bogor.
 
Surat teguran disampaikan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor. Area parkir tingkat di Stasiun Bogor itu tak mengantongi izin sejak beroperasi dua tahun lalu. Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia itu belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi.
 
"Mulai hari ini yang bersangkutan kami minta untuk tidak mengoperasionalkan double decker (area parkir dua lantai), dan yang bersangkutan menyanggupi," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pantauan Metrotvnews.com, pengelola menutup akses jalan menuju area parkir dua lantai itu menggunakan gentong. Namun, masih banyak sepeda motor yang parkir di lantai dasar.
 
"Kami minta agar semua perizinannya diselesaikan terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif