Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian Cirebon Adinda Pramudite mengatakan, penangkapan pria Mesir itu berdasarkan informasi warga. Amr Atta Darwish Elarif diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pelaku menggunakan visa turis, namun di Indonesia melakukan bisnis. Pelaku juga belum meminta izin tinggal kepada warga setempat, sehingga dilaporkan ke pihak Imigrasi," kata Adinda Pramudite, dalam siaran pers, di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adinda menuturkan, pelaku sudah sering melakukan kunjungannya ke Indonesia, khususnya wilayah Cirebon dan Yogyakarta. Di dua wilayah itu, pelaku menjalankan bisnis furnitur dan perak.
Akibat perbuatannya, Amr Atta Darwish Elarif terancam dideportasi dari Indonesia. Dia juga masuk daftar cekal selama satu tahun.
"Selama satu tahun, pelaku tidak bisa mengunjungi Indonesia," kata Adinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)