Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan batita berusia 2 tahun 2 bulan di Bogor, Budiansyah, 26, saat digiring polisi ke lokasi rekonstruksi, Kamis 26 Mei. (Foto:Metrotvnews.com/Mulvi)
Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan batita berusia 2 tahun 2 bulan di Bogor, Budiansyah, 26, saat digiring polisi ke lokasi rekonstruksi, Kamis 26 Mei. (Foto:Metrotvnews.com/Mulvi) (Mulvi Muhammad Noor)

Teriakan Kebiri dan Hukum Mati Iringi Rekonstruksi di Cibungbulang

kekerasan seksual anak
Mulvi Muhammad Noor • 26 Mei 2016 17:33
medcom.id, Bogor: Budiansyah, 26, pemerkosa dan pembunuh bocah berusia 2 tahun 2 bulan di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menjalani rekonstruksi, Kamis (26/5/2016). Masyarakat sekitar memenuhi lokasi rekonstruksi yang juga tempat kejadian perkara.
 
Secara umum, rekonstruksi berjalan aman meskipun dilaksanakan di tempat kejadian perkara yang cukup padat penduduk. Warga yang kesal memaki-maki Budiansyah, yang saat rekonstruksi menggunakan penutup wajah.
 
"Paehan we jelema kitu mah (orang seperti itu hukum mati saja)," teriak seorang ibu di sela rekonstruksi.
 
Tidak sedikit juga warga yang meneriakan hukum kebiri pada Budiansyah. Warga menilai, perlakuan Budiansyah terhadap LN teramat keji.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Orang sadis kaya gitu kebiri saja, Pak," timpal warga lainnya.
 
Sementara itu, rekonstruksi yang berlangsung sekitar satu jam dikawal ketat anggota Sat Brimob Pelopor II Kedung Halang. Budiansyah menjalani rekonstruksi dengan menggunakan kaos oranye.
 
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 71 adegan dengan 28 adegan utama diperagakan. Rekonstruksi juga dipergakan 12 saksi yang beberapa di antaranya menggunakan peran pengganti.
 
"Jumlah saksi ada 12, sampai yang menemukan serta membawa korban ke mobil dan rumah sakit," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor, AKP Aulia Djabar. 
 
Auliya menjelaskan, Budiansyah baru melakukan perbuatan asusila dan pembunuhan pertama kali. Pihaknya memastikan tidak ada korban selain LN. "Pembunuhan atas dasar spontanitas," kata Auliya.
 
Perbuatan keji Budiansyah dilakukan terhadap LN di rumahnya, Minggu 8 Mei. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga menganiaya dengan cara membekap korban dengan selimut hingga tewas.
 
Jenazah LN sempat disimpan di dalam lemari pakaian sebelum dibuang di teras belakang rumah pelaku, Senin 9 Mei. Budiansyah baru mengakui perbuatannya pada Selasa 10 Mei. 
 
Atas perbuatannya, Budiansyah terancam pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81, 82 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif