Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Metrotvnews.com/Ismail
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Metrotvnews.com/Ismail (Ismail)

Pejabat Terkena OTT Akan Diberhentikan

ott
Ismail • 13 April 2016 23:23
medcom.id, Sumedang: Pejabat daerah yang tertangkap tangan petugas, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun kepolisian saat melakukan tindakan Korupsi ataupun narkoba akan langsung diberhentikan.
 
"Saya akan meminta izin Presiden untuk langsung memberhentikan para pejabat daerah yang terkena OTT karena korupsi ataupun narkoba," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memberikan kuliah umum di kampus Universitas Padjadjaran Jatinangor, Rabu (13/4/2016).
 
Tjahjo menyebut salah satunya adalah yang saat ini menimpa Bupati Subang Ojang Sohandi yang terkena OTT oleh KPK karena kasus suap. "Tidak ada toleransi bagi pejabat yang OTT untuk diberhentikan karena jika menunggu UU orang yang bersalah itu harus diberlakukan asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ya, termasuk saya sendiri kalau tertangkap menerima suap ya harus menerima untuk berhenti dari jabatan atau diberhentikan oleh atasan saya."
 
Jika pimpinan daerah diberhentikan maka secara otomatis wakilnya yang menggantikan. "Kalau dua-duanya bersalah bisa saja penggantinya sekertaris daerah," kata politisi PDI Perjuangan itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif